Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual (HAKI), paling tidak ada 3
kata kunci dari istilah tersebut yaitu :Hak, kekayaan dan inte-
lektual.
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, ke-
kuasaan untuk berbuat sesuatu atau wewenang (wewenang menurut hukum).
Kekayaan adalalah prihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang
menjadi milik orang.
Intelektual adalah Cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi.
Jadi pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi mem
iliki nilai.